Tiga tersangka dengan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Selasa (22/8/2017). Ketiga nya masing-masing, Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur First Travel, dan Kiki Hasibuhan sebagai Komisaris dan Manajer keuangan.
Dari penelurusan polisi, jumlah korban agen perjalanan First Travel atau calon jemaah yang tidak di berangkatkan meski telah lewat waktu yang dijanjikan terus bertambah. Total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 ada 72.682 orang.
Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya (48.682 jemaah) belum juga pergi ke tanah suci meski sudah membayar lunas.
Kasusu ini semakin ramai setelah terungkap bahwa uang puluan ribu jemaah itu digunakan foya-foya oleh para tersangka. Belum lama aset-aset berharga mulai dari rumah. mobil mewah, hingga usaha restoran di luar negeri yang juga diduga dari uang jemaah.
Hal ini tidak hanya membuat emosi para korban, tetapi juga masyarakat umum. Karena itu, ketika akun instagram @korbanfirsttravel menanyakan hukuman apa yang pantas untuk ketiga ketiga pelaku, jawabannya ngeri ini yang terlontar.
analestariningsih: Hukuman mati yg pantas untuk mereka atau hukuman seumur hidup. Karena mrk telah menipu jamaah dengan iming2 ibadah umroh, memakai dalih ibadah demi memuasi hawa nafsu mereka dan keluarganya. Bahkan korbanya ada beberapa yang stroke dan meninggal.
buddy_bubu: Hukuman yang pantas dibikin jadi miskin semiskin miskinnya terus dipenjara.
adiisulistyo: Penjara seumur hidup.
essiesra: Penjara seumur hidup ! jgn sampai bebas tu yg ber3!
intas_lusita : penjara seumur hidup! di buat jd miskin semiskin2nya, jangan lupa balikin duit jamaah!! welcome to the kere... haha.
Ada juga yang menjawab hukuman mati dan hukuman kebiri.
sagesty21: Hukuman yang pantas..adalah..pancung om.
yosielivards: Hukuman mati aja.
Muhammadazziriansyah_ak: Hukum dimiskinkan, disuruh makan nasi pake garam tiap hari biar tau bagaimana rasanya orang2 yang rela tidak makan enak demi menabung untuk berangkat umroh tapi ternyata ditipu.
clasrissa_queen216: Hukuman yang pantas itu dipanggang diatas api hidup2 baru pantes.
yosyinoor : Hukum 100 tahun penjara dunia dan dikembalikan semua dana pendaftar umroh di perusahannya, tanggung jawab kelakuan menipunya di akhirat....
rinceeee: Kebiiriiiii sama potong tangan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus